KRITERIA PENGADUAN
Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:
- Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi;
- Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015
unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran:
- Adanya Dugaan Pelanggaran
- Dimana Dugaan Pelanggaran Terjadi
- Kapan Dugaan Pelanggaran terjadi
- Siapa Pegawai KBUMN yang melakukan Dugaan Pelanggaran
- Bagaimana Dugaan Pelanggaran dilakukan.