
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblower System BP BUMN, terlebih dahulu lakukan login/register
Klik Menu "Pengaduan" dan lanjutkan dengan klik tombol tambah/"+" untuk mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan
Klik tombol "Simpan" untuk mengirim pengaduan anda, anda dapat memantau pengaduan yang dikirim dan melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS
Jika anda melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai di lingkungan BP BUMN.Silahkan adukan dengan mengklik tombol Adukan Sekarang. jika aduan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas anda karena kami MERAHASIAKAN & MELINDUNGI identitas setiap pengadu sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang anda adukan sebagai bentuk upaya memberantas pelanggaran.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pelanggaran yang dapat diadukan adalah perbuatan yang dalam pandangan pengadu yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:
Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi;
Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015