Login

Adukan

Dugaan Tindak Pelanggaran

Identitas anda terjamin kerahasiaannya

ADUKAN SEKARANG

Cara Melapor

01
Login / Register Ke Akun Anda

Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblower System KBUMN, terlebih dahulu lakukan login/register

02
Isi Form dan Ceritakan Kasusnya

Klik Menu "Pengaduan" dan lanjutkan dengan klik tombol tambah/"+" untuk mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan

03
Kirimkan Form Yang sudah terisi

Klik tombol "Simpan" untuk mengirim pengaduan anda, anda dapat memantau pengaduan yang dikirim dan melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS

Whistleblower System Kementerian BUMN

Jika anda melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai di  lingkungan Kementerian BUMN.Silahkan adukan dengan mengklik tombol Adukan Sekarang. jika aduan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut.

Jaminan Rahasia Pengadu

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas anda karena kami MERAHASIAKAN & MELINDUNGI identitas setiap pengadu sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang anda adukan sebagai bentuk upaya memberantas pelanggaran.

 

*Syarat dan ketentuan berlaku

Syarat & Kententuan

Kriteria Pengaduan

Pelanggaran yang dapat diadukan adalah perbuatan yang dalam pandangan pengadu yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:

Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi;

Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015

Unsur - unsur aduan dugaan pelanggaran

  • Adanya Dugaan Pelanggaran
  • Dimana Dugaan Pelanggaran Terjadi
  • Kapan Dugaan Pelanggaran terjadi
  • Siapa Pegawai KBUMN yang melakukan Dugaan Pelanggaran
  • Bagaimana Dugaan Pelanggaran dilakukan.

PENANGANAN PENGADUAN