Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblower System KBUMN, terlebih dahulu lakukan login/register
Klik Menu "Pengaduan" dan lanjutkan dengan klik tombol tambah/"+" untuk mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan
Klik tombol "Simpan" untuk mengirim pengaduan anda, anda dapat memantau pengaduan yang dikirim dan melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas anda karena kami MERAHASIAKAN & MELINDUNGI identitas setiap pengadu sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang anda adukan sebagai bentuk upaya memberantas pelanggaran.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pelanggaran yang dapat diadukan adalah perbuatan yang dalam pandangan pengadu yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:
Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi;
Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015